Lombok Tengah NTB - Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB hari ini mengikuti sosialisasi aplikasi SIMPEL NAPI (Sistem Pelaporan Narapidana) yang diluncurkan oleh Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Kamis (18/07).
Bertempat di Aula Kunjungan Rutan, kegiatan diikuti oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Lapas Terbuka Lombok Tengah, LPKA Lombok Tengah, Bapas Mataram, dan perwakilan WBP Rutan Praya.
Baca juga:
Indonesia Satu: Media Pemersatu Bangsa
|
Kegiatan yang dimulai pukul 14.00 WITA tersebut secara langsung dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nurintan M.N.O Sirait. Dalam sambutannya ia mengatakan launchingnya aplikasi SIMPEL NAPI dikarenakan program digitalisasi pengawasan pembebasan bersyarat (PB) harus melalui sistem pelaporan Narapidana yang terintegrasi.
Ia melanjutkan Narapidana yang bersangkutan hanya perlu melapor sesuai titik koordinat di lingkup Kabupaten Lombok Tengah. "Sistem ini menggunakan HP android untuk beroperasi, akan otomatis terkoneksi dalam aplikasi SIMPEL NAPI", lanjutnya.
Sementara itu, Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi dalam sambutannya mengharapkan dengan adanya aplikasi SIMPEL NAPI akan memudahkan pihak Kejaksaan dan Bapas serta warga binaan dalam melapor ketika mendapat PB.
"Kalau bisa aplikasi ini didorong ke Kejaksaan Tinggi, semoga kedepannya terus bisa digunakan dan dimaksimalkan”, ungkap Aris. (Adb)