Lombok Tengah NTB - Satu orang warga binaan Rutan Kelas IIB Praya Kanwil Kemenkumham NTB berinisial IGPP, terima Remisi Khusus Nyepi dengan besaran 15 hari, Senin (11/3). Surat Keputusan diserahkan langsung oleh Kepala Rutan Praya, Aris Sakuriyadi, pada momen perayaaan Hari Raya Nyepi 1946 Saka di Rutan.
“Saya mewakili jajaran Rutan Praya mengucapkan selamat atas remisi khusus yang didapatkan. Tentu remisi tersebut harus dimaknai dan dijadikan motivasi untuk terus bisa mengikuti pembinaan dengan baik, tidak melakukan pelanggaran, sehingga tahun depan diusulkan kembali untuk mendapatkan remisi khusus, ” ujar Aris.
Remisi diberikan kepada setiap warga binaan yang aktif mengikuti pembinaan, melaksanakan kewajiban dan tidak melakukan pelanggaran peraturan selama berada di Rutan. Remisi nyepi diberikan bersifat khusus sehingga hanya warga binaan beragama Hindu yang mendapatkannya.
Kepala Rutan menambahkan, seluruh warga binaan mempunyai hak yang sama untuk mendapatkan remisi, dengan mengikuti program pembinaan dengan baik dan telah terpenuhinya persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.
“Kita akan mengusulkan semua warga binaan yang telah memenuhi persyaratan, karena hal tersebut merupakan hak mereka dan kita memastikan untuk selalu memberikan layanan terbaik kepada setiap warga binaan, dalam hal ini layanan integrasi, ” tambahnya
Selepas penyerahan surat keputusan, Warga Binaan IGPP mengaku senang atas remisi yang diperolehnya dan dirinya berterima kasih kepada Rutan Praya karena telah mengusulkan dirinya untuk mendapatkan remisi khusus nyepi tahun 2024.
“Saya sangat senang dan berterima kasih kepada Rutan Praya, karena saya telah diusulakan untuk mendapatkan remisi nyepi tahun ini, dan bisa kembali mendapatkannya” pungkasnya.. (Adb)